Makalah
AHLU
AL-HADITS DAN AHLU AR-RA’YU
Diajukan Untuk
Memenuhi Tugas Program Pascasarjana
Materi: Khazanah
Keilmuan Pesantren
Dosen: Prof.
Dr. Abu Yazid, MA., LL., M
oleh
HABIBULLAH
PROGRAM
PASCASARJANA
INSTITUT
ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
( I
N S T I K A )
GULUK-GULUK
SUMENEP
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Lahirnya dua madzhab pemikiran fiqh, yakni ahli hadis yang
berpusat dimadinah dan ahli ra’yu yang berpusat di khufah. Ahli hadis adalah
ulama yang lebih banyak menggunakan hadis dan sangat hati-hati serta selektif
dalam menggunakan ra’yu, sedangkan ahli ra’yu adalah ulama yang banyak
menggunakan nalar pikiran dibanding hadis. Penggunaan hadis terbatas pada hadis
yang mutawattir dan shahih saja. Munculnya dua kelompok ini memicu perbedaan
pendapat dikalangan para ulama dan secara signifikan mendorong lajunya perkembangan fiqh.
Pemikiran Hukum Islam Di Kalangan
Ahlul Hadis, dan bagi Ahlul Hadis
merupakan sebutan yang digunakan terhadap kelompok yang dalam menetapkan fikih
lebih mendominankan penggunaan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok ini lebih
berkembang di Hijaz dan memperoleh fikih dari Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah
bin Abbas dan Abdullah bin Umar. Ahlul
hadis, sesuai dengan namanya sangat mengutamakan penggunakan hadis ketimbang
ra’yu. Setiap permasalahan yang muncul, mereka selalu mencari jawabannya di
dalam Alquran al-Karim, dan bila tidak diketemukan maka mereka mencarinya di
dalam haids meskipun itu hadis ahad.
Hadits adalah segala perkataan
(sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang
dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber
hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini,
kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits,
namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni
Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam
Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah dan juga imam-imam yang lainnya.
B.
Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas maka penulis
merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
Pengertian Ahlul Hadits dan Ahlul ar-Ra’yu ?
2.
Siapa
Saja Tokoh-Tokoh Ahlul Hadits dan Ahlul ar-Ra’yu ?
3.
Bagaimana
Perbedaan Ahlul Hadits dan Ahlul ar-Ra’yu ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ahlul Hadits dan Ahlu Ra’yu
1.
Ahlu Hadits
Menurut bahasa Hadits berarti الجديد , yaitu “sesuatu yang baru”, menunjukan sesuatu yang
dekat dan waktu yang singkat.[1]
Lawan kata الحديث adalah القديم, yang berarti “sesuatu yang lama”. Hadits juga
berarti الخبر, “berita”, yaitu sesuatu yang diberitakan,
diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Disamping
itu, Hadits juga berarti القريب, ”dekat”, tidak lama lagi terjadi, sedangkan lawannya
adalah البعيد , artinya “jauh”.[2]
Sedangkan pengertian hadits menurut
istilah, terdapat perbedaan antara beberapa ulama terutama antara ulama muhadditsun,
ushuliyyun, dan fuqaha.
a.
Menurut Muhadditsun
Menurut ahli hadits atau muhadditsun, pengertian hadist ialah:
آقوالالنبي صلي ا لله
عليه و سلم و آفعاله واحواله وقال الاخر : كل ما آ ثرر عن النبي صلي ا لله عليه و سلم من قول آو فعل آو اقرار
Artinya: “ seluruh perkataan,
perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW. sedangkan menurut yang
lainnya adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun ketetapannya.”
Menurut Al-Hafidz dalam syarh
al-Bukhary, dan al-hafizh dari Shakhawy ialah :
اقواله
صلي ا لله عليه و سلم وا فعله واحواله
Artinya: “Segala ucapan, perbuatan. Dan keadaan Nabi SAW.”
Sebagian muhadditsin berpendapat
bahwa pengertian Hadits diatas adalah pengertian yang sempit. Menurut mereka,
Hadits mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas, yang tidak terbatas pada
apa yang disandarkan kepada Nabi SAW. (Hadits marfu’) saja, melainkan termasuk
di dalamnya segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat (Hadits maqtu).
b.
Menurut Ushuliyyun
Hadits menurut ahli Ushul adalah
Artinya : “ semua perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi Muhammad SAW yang
berkaitan dengan hukum syara dan ketetapannya” Sedangkan Hadits menurut ahli
Hadits yang lain adalah :
اقواله
صلي ا لله عليه و سلم وافعاله وتقاريره ممايتعلق به حكم بنا
Artinya: “Segala perkataan,
perbuatan, dan takrir Nabi yang bersangkutan dengan hukum
c.
Menurut Fuqaha
Menurut fuqaha, selain keterbatasan
“materi”, dari sisi sumber rujukan pun Hadits hanya terbatas kepada Nabi
(Hadits marfu). Keyakinan sebgian besar ulama Hadits yang menyebutkan sumber
Hadits dapat saja dari sahabat (Hadits mauquf) dan dari tabiin (Hadits maqtu)
menjadi tidak berlaku bagi kaum fuqaha. Diskusi bagi ulama fiqih, Hadits itu satu sumber , yakni Nabi dan dari
sisi substansi materi hanya yang menyangkut aspek-aspek hukum. Menurut fuqaha
juga dalam kacamata hukum, Hadits dibatasi hanya pada hal-hal yang berhubungan
dengan hukum saja. Hal-hal yang ada kaitannya dengan sifat basyariyah Nabi, seperti cara makan, tidur, berjalan, berpakaian,
memakai minyak wangi dan kebiasaan Nabi lainnya , tidak termasuk dalam kategori
Hadits.[3]
Ahlul Hadits kalau dalam Ensiklopedi
Hukum Islam adalah Ahl “Penganut”, sedangkan Hadits “Hadits”.[4]
Jadi Ahlul Hadits adalah mereka yang mempunyai perhatian atau penganut terhadap
hadits baik riwayat maupun dirayah (sengaja), mereka bersungguh-sungguh dalam
mempelajari hadits-hadits Nabi SAW dan menyampaikannya serta mengamalkannya,
mereka iltizam (komitmen) dengan As-Sunnah, menjauhi bid’ah dan ahli bid’ah
serta sangat berbeda dengan para pengikut hawa nafsu yang mendahulukan
perkataan manusia di atas perkataan Rasulullah SAW dan mendahulukan akal-akal
mereka yang rusak yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Ahlul
Hadis merupakan sebutan yang digunakan terhadap kelompok yang dalam menetapkan
fikih lebih dominan dalam penggunaan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok ini lebih
berkembang di Hijaz dan memperoleh fikih dari Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah
bin Abbas dan Abdullah bin Umar.[5]
KEISTIMEWAAN.
Di
antara bentuk-bentuk keistimewaan yang dimiliki kelompok ahl hadis adalah:
Sangat
kuat berpegang terhadap teguh terhadap hadis, dan tidak memberikan kriteria
yang sangat ketat dalam penukilan hadis, sebab mereka berpandangan bahwa
riwayat yang berasal dari penduduk Hijaz adalah siqat (Gugur).
Tidak
suka mempersoalkan atau mendiskusikan masalah-masalah yang belum muncul karena
akan mendorong penggunaan ra’yu.
Dalam
memahami suatu nash, sangat berpatokan kepada makna zahir nash dan tidak
mendiskusikan lebih lanjut tentang alasan dan hikmah yang terkandung di dalam
nash tersebut dan tidak menggunakan ra’yu kecuali pada saat terpaksa.[6]
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa semua perkataan, perbuatan, Nabi Muhammad SAW
adalah merupakan sebuah hadits yang dapat di tiru oleh kalangan manusia, karena
segala tingkah laku
2.
Ahlul ar-Ra’yu
Ar-Ra’yu adalah “hasil dari pemikiran manusia”.[7]
Menurut bahasa Ar-Ra•yu artinya,
pemahaman dan akal budi. Manusia dikaruniai Allah dengan diberikan akal budi,
karena hanya satu-satunya makhluk yang mempunyai akal. Dengan akal itulah
manusia wajib berpikir tentang segala sesuatu, termasuk berpikir tentang persoalan
hukum yang tidak terdapat dalam nas Al Qur’an dan As Sunnah.
Aliran
Ra’yu adalah mereka para fuqaha’ Irak yang dalam metode ijtihadnya banyak
dipengaruhi oleh metode berfikir sahabat Umar bin Khattab dan Abdullah bin
Mas’ud yang keduanya terkenal sebagai sahabat yang banyak menggunakan ra’yu
sebagai dasar penentuan hukum syariat.
Ahlul ar-Ra’yi atau Ahlul ar-Ra’yu merupakan sebutan yang digunakan
bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu
atau ijtihad ketimbang hadis. Kelompok ini muncul lebih banyak di wilayah Iraq,
khususnya di Bashrah dan Kufah. Menurut Muhammad Ali as-Sayis bahwa munculnya
aliran sangat dipengaruhi oleh tiga faktor, yakni:
Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu
Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode
Umar bin Khattab yang sering menggunakan ra’yu.
Minimnya mereka menerima hadis Nabi, hal ini dikarenakan mereka
hanya membedakan hadis yang disampaikan oleh para sahabat yang datang ke Iraq
seperti Ibnu Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqqas, Ammar bin Yasar, Abu Musa al-Asy’ari
dan sebagainya. Di samping itu, mereka juga menim menggunakan hadis sehingga
mendorong mereka untuk menggunakan ra’yu juga dipengaruhi oleh ketatnya proses
seleksi mereka terhadap hadis dengan cara memberikan kriteria-kriteria yang
sangat sulit. Seleksi yang sungguh ketat yang mereka terapkan berpengaruh
terhadap minimnya hadis yang dapat diterima sebagai dasar hujjah. Pada
dasarnya, seleksi ketat yang mereka lakukan ini termotivasi oleh munculnya
pemalsu-pemalsu hadis yang kala itu jumlahnya yang tidak sedikit.
KEITIMEWAAN AHL RA’YU
Para ulama menyebutkan bahwa Ahlul ar-Ra’yu memiliki beberapa
keistimewaan tertentu, di antaranya:
Banyaknya hukum-hukum furu’iyah (cabang) yang mereka tetapkan
termasuk yang bercorak taqdiri yaitu hukum-hukum yang bersifat kemungkinan
sebab masalahnya belum muncul ketika itu. Hal ini sangat dimungkinkan karena
banyaknya peristiwa-peristiwa baru yang mereka temukan terutama yang berasal
dari budaya-budaya lokal yang lebih dahulu maju ketimbang Islam. Munculnya
masalah-masalah baru ini memberikan dampak terhadap produktifitas kegiatan
ilmiah mereka di bidang fiqh termasuk dalam melahirkan ketentuan-ketentuan
hukum terhadap masalah yang belum terjadi.
Keefektifnya mereka dalam menerima suatu hadis dengan memberikan
kriteria-kriteria yang ketat dalam penukilan suatu hadis sehingga hanya sedikit
yang mampu selamat dari kriteria yang ketat dalam penukilan suatu hadis
sehingga hanya sedikit yang mampu selamat dari kriteria tersebut. Hal ini
dilakukan agar sunnah Nabi dapat terpelihara dengan baik, sebab pada saat itu
banyak sekali muncul-muncul hadis da’if dan maudhu’.[8]
B.
Tokoh-Tokoh Ahlul Hadits dan Ahlul ar-Ra’yu
1.
Tokoh-Tokoh Ahlul Hadits
Di
antara tokoh-tokoh terkemuka dari kelompok ahl al-hadits adalah para fuqaha
yang tujuh, yaitu:
1.
Abu
Bakar bin Abd al-Rahman bin Haris bin Hisyam (w. 94 H).
2.
al-Qasim
bin Muhammad bin Abu Bakar (w. 107 H.)
3.
Urwah
bin Zubeir bin Awwam (w. 94 H.)
4.
Sa’id
bin al-Musayyab (w. 94 H.).
5.
Sulaiman
bin Yasar (w. 107 H).
6.
Kharij
bin Zaid bin Tsabit (w. 100 H.).
7.
Ubaidullah
bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud (w. 98 H.).
Ahl
al-Hadits, sesuai dengan namanya sangat menguatamakan penggunaan hadits
ketimbang ra’yu. Setiap permasalahan yang muncul, mereka mencari jawabannya di
dalam Alquran, bila tidak diketemukan, lalu mereka mencarinya di dalam hadis
merskipun berupa hadis ahad, dan bila juga tidak diketemukan maka mereka tidak
mengeluarkan fatwa akan tetapi mereka tunda dan mencarinya dalam ucapan jama’ah
sahabat dan tabi’in terutama pendapat para khalifah rasyidun dan para fuqaha
lainnya. Apabila terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, maka dilihat
siapa yang paling wara’ dan paling banyak ilmunya. Bila masih ada juga
perbedaan pendapat, maka mereka memilih pendapat yang lebih mendekati pemahaman
mereka. Dengan demikian terlihatlah bahwa ra’yu digunakan dalam keadaan
terpaksa bila pada sumber-sumber hukum utama tidak diketemukan keterangannya.
2.
Tokoh-Tokoh Ahlul ar-Ra’yu
Beberapa tokoh
yang termasuk dalam kelompok ahl ra’yu adalah sebagai berikut:
a.
Alqamah
bin Qais an-Nakha’I (w. 62 H).
b.
Masruq
bin Hajda al-Hamadzani (w. 63).
c.
al-Qadi
Syuraih bin Haris bin Qais (w. 78).
d.
Sa’id
bin Jubair (w. 95 H).
e.
al-Sya’bi
Abu Amr bin Syarhil al-Hamadzani (w. 114).
Berdasarkan uraian terdahulu, jelaslah bahwa ahl ra’yu dalam
pelegislasian hukum lebih banyak menggunakan ra’yu ketimbang hadis. Bila timbul
suatu masalah yang memerlukan jawaban hukum maka mereka terlebih dahulu mencari
dalilnya di dalam Alquran. Bila ketentuan hukumnya tidak mereka temukan, mereka
mencarinya di dalam hadis, yang dalam hal ini mereka memberikan kriteria yang
ketat sehingga sedikit hadis-hadis yang lolos seleksi, meskipun tentu saja
tidak berarti bahwa mereka tidak menggunakan hadis sama sekali. Apabila tidak
ada hadis yang menerangkan masalah tersebut maka mereka menggunakan penalaran,
dan penggunaan ra’yu inilah yang banyak mereka terapkan dalam penetapan hukum.
Termasuk dari metode penalaran yang mereka gunakan adalah istihsan,
yaitu suatu metode penetapan hukum Islam yang lebih menonjolkan aspek qiyas
dengan arahan utamanya ditujukan kepada makna yang terkandung pada qiyas
khafi’. Akan tetapi pola istihsan yang mereka gunakan belum seutuh yang dikembangkan
oleh imam Hanafi berserta murid-muridnya.
Salah satu contoh yang dapat dikemukakan adalah putusan hukum yang
ditetapkan oleh Qadi Syuraih agar orang yang diberi amanah untuk menjaga barang
titipan memberi ganti rugi bila barang tersebut rusak di tangannya. Padahal
menurut hadis nabi bahwa orang yang menjaga amanah tidak dikenakan wajib ganti
rugi bila barang titipan rusak di tangannya. Putusan hukum seperti itu yang
ditetaokan oleh Syuraih bukan dikarenakan tidak meyakini keabsahan hadis tersebut,
akan tetapi beliau memandang perlu menetapkan hukuman agar tidak terjadi
peyepelean terhadap amanah yang diberikan kepadanya. Dari kasusu ini jelas
bahwa putusan yang diambil Syuraih lebih mengedepamkan aspek ra’yu ketimbang
hadis.[9]
C.
Perbedaan Ahlul Hadits dan Ahlul ar-Ra’yu
Sepeninggal Nabi Muhammad SAW sebagai sumber utama rujukan ketika
muncul permasalahan dikalangan kaum muslimin, para sahabat banyak yang menyebar
ke daerah-daerah Islam yang baru. Mereka banyak berbeda pendapat dalam
merumuskan jawaban-jawaban atas permasalahan yang muncul akibat perbedaan latar
belakang.
Seperti diketahui bahwa para sahabat pada masa khalifah ke tiga
yaitu Utsman bin Affan banyak dari mereka yang menyebar ke berbagai wilayah
Islam. Mereka banyak membawa riwayat hadits Nabi ke Yaman, Iraq, Syam, dan
hijaz sekaligus membawa hukum syariat Islam yang kemudian diikuti oleh para
tabiin di berbagai daerah yang berbeda. Di daerah-daerah ini latar belakang
kehidupan yang banyak timbul masalah-masalah baru dan sedikit nash-nash hadits
yang sampai pada mereka mengakibatkan perbedaan metode pembentukan hukum Islam
dengan para sahabat yang menetap di sekitar Hijaz dimana banyak terdapat
nash-nash hadith dan tidak banyak muncul masalah-masalah baru.
Dari sinilah timbul madarasah-madrasah pemikiran dalam pembentukan
hukum Islam yang mendasarkan pada metode
yang berbeda yaitu metode yang mengedepankan ra’yu (akal) dan metode yang
mengedepankan teks.
Yang dimaksudkan dengan Ahlu al-Ra’y adalah aliran ijtihad yang
mempunyai pandangan bahwa hukum Islam itu merupakan ketentuan-ketentuan
doktrial yang mengacu pada kemaslahatan kehidupan umat manusia. Bukan berarti
ra’yu di sini dipahami penggunaan akal tanpa aturan, menyalahi nash atau
mengutarakan pendapat dengan gegabah dan kurangnya pengetahuan nash-nash dan
pengambilan hukum di dalamnya.[10]
Dalam penetapan hukum aliran ini banyak dipengaruhi oleh cara berfikir
ulama-ulama Iraq. Mereka mengikuti pola
pikir Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud. Kecenderungan mereka dalam menetapkan
hukum banyak menggunakan akal.
Jika melihat sejarah, Umar bin Khattab adalah salah satu sahabat
yang paling memahami nash-nash, paling banyak melakukan ijtihad dalam
memahaminya dan banyak menggunakan daya analisis memperhatikan qarinah,
maqashid syari’ah dan pertimbangan kemaslahatan, kendatipun Umar selalu
mengedepankan musyawarah dengan sahabat-sahabat yang lain dalam menemukan hukum
suatu permasalahan. Hal tersebut dapat digambarkan oleh pernyataan imam
as-Sya’by yang mengatakan bahwa Umar telah memutuskan seratus kasus melalui
musyawarah dengan sahabat-sahabat yang lain ketika tidak ditemukan nash
al-Quran atau hadits dalam pemecahannya.[11]
Metode yang digunakan Umar ini banyak diadopsi Abdullah bin Mas’ud
dan mewariskan metodologi pemikirannya kepada beberapa muridnya yang sangat
apresiatif seperti Alqamah, Masruq dan Syuraih. Dan dari Alqamah inilah,
pemikiran rasioanlis itu dikembangkan oleh Ibrahim al-Nakha’ie, pendiri
madrasah ra’yu sekaligus guru Abu Hanifah.[12]
Beberapa hal yang melatar belakangi munculnya madrasah ahlul
al-ra’yu adalah:
Pertama, adalah
pengaruh besar dari Abdullah bin Mas’ud yang pernah tinggal dan menetap di
Kufah Iraq, sebagai penerus pola pemikiran Umar bin Khattab seperti yang telah
dikemukakan sebelumnya.[13]
Kedua, hadits-hadits
Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika
dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan
hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah
tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan
hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan
kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan
sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut.[14]
Ketiga, setelah
terbunuhnya Khalifah Usman, kemudian berlanjut dengan perang Jamal yang
menuntut balas atas darah Ustman. Muawiyah tidak mengakui kekhalifahan Ali bin
Abi Thalib sehingga meletus perang Shiffin. Setelah peristiwa tahkim muncul
kaum Khawarij dan kelompok Syiah. Kericuhan itu terus berlanjut sampai
terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib. Setelah itu Bani Umayyah menguasai
pemerintahan dengan cara paksa.Kelompok Khawarij, Syiah dan Bani Umayyah satu
sama lain saling bermusuhan dan saling menumpahkan darah. Sejak itu mulai
timbul hadits-hadits palsu yang dibuat untuk memperkuat kelompoknya
masing-masing. Kelompok Syiah Rafidah yang bermarkas di Kufah dikenal paling
banyak membuat Hadits palsu. Para ahli fiqih Iraq sudah menyaksikan aksi
pemalsuan hadits, sedang ahli fiqih Madinah tidak menyaksikannya. Dengan latar
belakang tersebut selanjutnya para ulama Iraq sangat hati-hati dalam menerima
periwayatan hadits. Mereka hanya menerima hadits-hadits yang benar-benar sudah
populer di kalangan ahli fiqih saja. Kalau mereka mendapatkan suatu hadits yang
muatannya dipandang tidak relevan dengan hikmah atau tujuan penetapan hukum
dalam syari’at, maka mereka menta’wil hadits atau meninggalkannya.[15]
Keempat, situasi
kondisi di Irak berbeda dengan di Madinah. Sistem interaksi sosial, muamalah,
tradisi dan tata aturan yang ada di Iraq merupakan hasil dari benturan beberapa
peradaban, khususnya peradaban Persia. Medan ijtihad di Iraq lebih luas dan
diskursus pelbagai masalah lebih berwarna. Sehingga terjadi kecenderungan untuk
menggunakan analisis ketika menerapkan hukum suatu masalah. Ibrahim al-Nakha’ie
berkata,” ketika saya mendengar satu hadits, saya mempu untuk mengqiyaskan
kepadanya seratus permasalahan”.[16]
Kelima, Di kalangan
umat Syi’ah muncul gerakan aliran kebathinan dengan beragam nama, dan yang
terpenting adalah Bathiniyah (para pencari makna batin atau spiritual dari
wahyu). Sedikit banyak gerakan ini memberi pengaruh terhadap pola pikir umat
Iraq, yang mengedepankan rasio dalam menggali hukum suatu masalah, dikarenakan
mereka meyakini bahwa segala sesuatu itu mempunyai makna tersirat.[17]
Oleh karena itu, penulis mengambil sebuah kesimpulan bahwa ahlul
hadits dan ahlul ar-Ra’yu semua mempunya pendapat yang sama kuat yang
berlandaskan kepada keyakinan masing-masing dengan tujuan yang sama yaitu
memberikan yang terbaik kepada para pengikutnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari beberapa penulisan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa pada akhirnya sebenarnya kedua
aliran tersebut tetap menggunakan akal pada setiap metode pembentukan hukum.
Hanya saja kadar yang digunakan berbeda. Ahl al-ra’y banyak menggunakan
akal karena tidak banyak nash hadits yang mereka terima untuk menghadapi
masalah-masalah baru yang muncul, dan lebih selektif terhadap hadits
karena khawatir akan terjerumus pada hadits-hadits palsu yang banyak beredar.
Dengan tetap berada pada jalur panggunaan akal yang tidak bertentangan dengan
teks.
Sedangkan aliran ahl al-hadits lebih
mengedepankan nash secara tekstual dikarenakan tempat berkembangnya aliran ini yaitu
di daerah hijaz lebih banyak terdapat hadits dan jauh dari masalah-masalah
baru. Tetapi tetap menggunakan akal ketika dalam keadaan terpaksa.
DAFTAR PUSTAKA
Ajaj, Al-Khatib, As-Sunnah Qabla At-Tadwin, (Beirut:
Darul Fikr, 1971)
Al-Qattan, Manna’, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy,
al-Tasyri’ wa al-Fiqh, (Riyadl, Maktabah al-Ma’arif, 1996)
Al-Tahawuni, Utsmani, Ahmad, Dzafar, Qowa’id al Ulum
al-Hadits, cet III ( Beirut: Maktab al Mathba’ah al Islamiyah, 1972)
Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Intermasa, 2001)
Khallaf, Wahab, Abdul, Sejarah Pembentukan dan
Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002)
Musa, Yusuf, Muhammad, Tarikh Fiqh al-Islami,
(Messir: Dar al-Kitab, 1958)
Sirry, A., Mun’im, Sejarah Fiqih Islam, Sebuah Pengantar,
(Surabaya, Risalah Gusti,1995)
Syahrastani, Milal wa al-Nihal, vol. I, (Beirut, Dar al-Fikr, 2005)
Zuhaily, Wahbah, Ijtihad
al-Tabi’in, (Damaskus, Dar al-Maktaby, 2000)
http://amirsabri.blogspot.com/2013/01/al-rayi-dan-al-hadis.html
[1] Dzafar Ahmad Utsmani al Tahawuni, Qowa’id al Ulum
al-Hadits, cet III ( Beirut: Maktab al Mathba’ah al Islamiyah, 1972). 24
[2] Ajaj,
Al-Khatib, As-Sunnah Qabla At-Tadwin, (Beirut: Darul Fikr, 1971). 20
[3] Ajaj, al
Khatib, Ibid. 27
[7] Ensiklopedi
Hukum Islam….ibid. 43
[8]
http://amirsabri.blogspot.com/2013/01/al-rayi-dan-al-hadis.html
[9]
http://amirsabri.blogspot.com/2013/01/al-rayi-dan-al-hadis.html
[10] Wahbah
Zuhaily, Ijtihad al-Tabi’in, (Damaskus,
Dar al-Maktaby, 2000). 35
[11] Manna’
al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh, (Riyadl,
Maktabah al-Ma’arif, 1996). 289
[12] Mun’im A.
Sirry, Sejarah Fiqih Islam, Sebuah Pengantar, (Surabaya, Risalah Gusti,1995).
59
[13] Manna’
al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh,…..ibid. 290
[14] Abdul Wahab
Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta, PT
Raja Grafindo Persada, 2002). 89
[15] Ibid.
[16] Manna’
al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh,…..ibid.
290
Tidak ada komentar:
Posting Komentar