Senin, 12 Oktober 2015

Makalah
AHLU AL-HADITS DAN AHLU AR-RA’YU

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Program Pascasarjana
Materi: Khazanah Keilmuan Pesantren
Dosen: Prof. Dr. Abu Yazid, MA., LL., M


oleh
HABIBULLAH


 












PROGRAM PASCASARJANA

INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
( I N S T I K A )
GULUK-GULUK SUMENEP
2015




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Lahirnya dua madzhab  pemikiran fiqh, yakni ahli hadis yang berpusat dimadinah dan ahli ra’yu yang berpusat di khufah. Ahli hadis adalah ulama yang lebih banyak menggunakan hadis dan sangat hati-hati serta selektif dalam menggunakan ra’yu, sedangkan ahli ra’yu adalah ulama yang banyak menggunakan nalar pikiran dibanding hadis. Penggunaan hadis terbatas pada hadis yang mutawattir dan shahih saja. Munculnya dua kelompok ini memicu perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan secara signifikan mendorong lajunya  perkembangan fiqh.
Pemikiran Hukum Islam Di Kalangan Ahlul Hadis,  dan bagi Ahlul Hadis merupakan sebutan yang digunakan terhadap kelompok yang dalam menetapkan fikih lebih mendominankan penggunaan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok ini lebih berkembang di Hijaz dan memperoleh fikih dari Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar.  Ahlul hadis, sesuai dengan namanya sangat mengutamakan penggunakan hadis ketimbang ra’yu. Setiap permasalahan yang muncul, mereka selalu mencari jawabannya di dalam Alquran al-Karim, dan bila tidak diketemukan maka mereka mencarinya di dalam haids meskipun itu hadis ahad.
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah dan juga imam-imam yang lainnya.


B.     Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana Pengertian Ahlul Hadits dan Ahlul ar-Ra’yu ?
2.      Siapa Saja Tokoh-Tokoh Ahlul Hadits dan Ahlul ar-Ra’yu ?
3.      Bagaimana Perbedaan Ahlul Hadits dan Ahlul ar-Ra’yu ?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ahlul Hadits dan Ahlu Ra’yu
1.      Ahlu Hadits
Menurut bahasa Hadits berarti الجديد , yaitu “sesuatu yang baru”, menunjukan sesuatu yang dekat dan waktu yang singkat.[1] Lawan kata  الحديث  adalah القديم, yang berarti “sesuatu yang lama”. Hadits juga berarti  الخبر, “berita”, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Disamping itu, Hadits juga berarti  القريب, ”dekat”, tidak lama lagi terjadi, sedangkan lawannya adalah   البعيد  , artinya “jauh”.[2]  
Sedangkan pengertian hadits menurut istilah, terdapat perbedaan antara beberapa ulama terutama antara ulama muhadditsun, ushuliyyun, dan fuqaha.
a.      Menurut Muhadditsun
Menurut ahli hadits atau muhadditsun, pengertian hadist ialah:
آقوالالنبي صلي ا لله عليه و سلم و آفعاله واحواله وقال الاخر : كل ما آ ثرر عن  النبي صلي ا لله عليه و سلم من قول آو فعل آو اقرار
Artinya: “ seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW. sedangkan menurut yang lainnya adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.”
Menurut Al-Hafidz dalam syarh al-Bukhary, dan al-hafizh dari Shakhawy ialah :
اقواله صلي ا لله عليه و سلم وا فعله واحواله
Artinya: “Segala ucapan, perbuatan. Dan keadaan Nabi SAW.”
Sebagian muhadditsin berpendapat bahwa pengertian Hadits diatas adalah pengertian yang sempit. Menurut mereka, Hadits mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas, yang tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi SAW. (Hadits marfu’) saja, melainkan termasuk di dalamnya segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat (Hadits maqtu).
b.      Menurut Ushuliyyun
Hadits menurut ahli Ushul adalah Artinya : “ semua perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum syara dan ketetapannya” Sedangkan Hadits menurut ahli Hadits yang lain adalah :
اقواله صلي ا لله عليه و سلم وافعاله وتقاريره ممايتعلق به حكم بنا
Artinya: “Segala perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi yang bersangkutan dengan hukum
c.       Menurut Fuqaha
Menurut fuqaha, selain keterbatasan “materi”, dari sisi sumber rujukan pun Hadits hanya terbatas kepada Nabi (Hadits marfu). Keyakinan sebgian besar ulama Hadits yang menyebutkan sumber Hadits dapat saja dari sahabat (Hadits mauquf) dan dari tabiin (Hadits maqtu) menjadi tidak berlaku bagi kaum fuqaha. Diskusi bagi ulama fiqih,  Hadits itu satu sumber , yakni Nabi dan dari sisi substansi materi hanya yang menyangkut aspek-aspek hukum. Menurut fuqaha juga dalam kacamata hukum, Hadits dibatasi hanya pada hal-hal yang berhubungan dengan hukum saja. Hal-hal yang ada kaitannya dengan sifat basyariyah  Nabi, seperti cara makan, tidur, berjalan, berpakaian, memakai minyak wangi dan kebiasaan Nabi lainnya , tidak termasuk dalam kategori Hadits.[3]
Ahlul Hadits kalau dalam Ensiklopedi Hukum Islam adalah Ahl “Penganut”, sedangkan Hadits “Hadits”.[4] Jadi Ahlul Hadits adalah mereka yang mempunyai perhatian atau penganut terhadap hadits baik riwayat maupun dirayah (sengaja), mereka bersungguh-sungguh dalam mempelajari hadits-hadits Nabi SAW dan menyampaikannya serta mengamalkannya, mereka iltizam (komitmen) dengan As-Sunnah, menjauhi bid’ah dan ahli bid’ah serta sangat berbeda dengan para pengikut hawa nafsu yang mendahulukan perkataan manusia di atas perkataan Rasulullah SAW dan mendahulukan akal-akal mereka yang rusak yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Ahlul Hadis merupakan sebutan yang digunakan terhadap kelompok yang dalam menetapkan fikih lebih dominan dalam penggunaan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok ini lebih berkembang di Hijaz dan memperoleh fikih dari Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar.[5] 
KEISTIMEWAAN.
Di antara bentuk-bentuk keistimewaan yang dimiliki kelompok ahl hadis adalah:
Sangat kuat berpegang terhadap teguh terhadap hadis, dan tidak memberikan kriteria yang sangat ketat dalam penukilan hadis, sebab mereka berpandangan bahwa riwayat yang berasal dari penduduk Hijaz adalah siqat (Gugur).
Tidak suka mempersoalkan atau mendiskusikan masalah-masalah yang belum muncul karena akan mendorong penggunaan ra’yu.
Dalam memahami suatu nash, sangat berpatokan kepada makna zahir nash dan tidak mendiskusikan lebih lanjut tentang alasan dan hikmah yang terkandung di dalam nash tersebut dan tidak menggunakan ra’yu kecuali pada saat terpaksa.[6]
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa semua perkataan, perbuatan, Nabi Muhammad SAW adalah merupakan sebuah hadits yang dapat di tiru oleh kalangan manusia, karena segala tingkah laku
2.      Ahlul ar-Ra’yu
Ar-Ra’yu adalah “hasil dari pemikiran manusia”.[7] Menurut bahasa Ar-Ra•yu artinya, pemahaman dan akal budi. Manusia dikaruniai Allah dengan diberikan akal budi, karena hanya satu-satunya makhluk yang mempunyai akal. Dengan akal itulah manusia wajib berpikir tentang segala sesuatu, termasuk berpikir tentang persoalan hukum yang tidak terdapat dalam nas Al Qur’an dan As Sunnah.
Aliran Ra’yu adalah mereka para fuqaha’ Irak yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode berfikir sahabat Umar bin Khattab dan Abdullah bin Mas’ud yang keduanya terkenal sebagai sahabat yang banyak menggunakan ra’yu sebagai dasar penentuan hukum syariat.
Ahlul ar-Ra’yi atau Ahlul ar-Ra’yu merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis. Kelompok ini muncul lebih banyak di wilayah Iraq, khususnya di Bashrah dan Kufah. Menurut Muhammad Ali as-Sayis bahwa munculnya aliran sangat dipengaruhi oleh tiga faktor, yakni:
Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan ra’yu.
Minimnya mereka menerima hadis Nabi, hal ini dikarenakan mereka hanya membedakan hadis yang disampaikan oleh para sahabat yang datang ke Iraq seperti Ibnu Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqqas, Ammar bin Yasar, Abu Musa al-Asy’ari dan sebagainya. Di samping itu, mereka juga menim menggunakan hadis sehingga mendorong mereka untuk menggunakan ra’yu juga dipengaruhi oleh ketatnya proses seleksi mereka terhadap hadis dengan cara memberikan kriteria-kriteria yang sangat sulit. Seleksi yang sungguh ketat yang mereka terapkan berpengaruh terhadap minimnya hadis yang dapat diterima sebagai dasar hujjah. Pada dasarnya, seleksi ketat yang mereka lakukan ini termotivasi oleh munculnya pemalsu-pemalsu hadis yang kala itu jumlahnya yang tidak sedikit.
KEITIMEWAAN AHL RA’YU
Para ulama menyebutkan bahwa Ahlul ar-Ra’yu memiliki beberapa keistimewaan tertentu, di antaranya:
Banyaknya hukum-hukum furu’iyah (cabang) yang mereka tetapkan termasuk yang bercorak taqdiri yaitu hukum-hukum yang bersifat kemungkinan sebab masalahnya belum muncul ketika itu. Hal ini sangat dimungkinkan karena banyaknya peristiwa-peristiwa baru yang mereka temukan terutama yang berasal dari budaya-budaya lokal yang lebih dahulu maju ketimbang Islam. Munculnya masalah-masalah baru ini memberikan dampak terhadap produktifitas kegiatan ilmiah mereka di bidang fiqh termasuk dalam melahirkan ketentuan-ketentuan hukum terhadap masalah yang belum terjadi.
Keefektifnya mereka dalam menerima suatu hadis dengan memberikan kriteria-kriteria yang ketat dalam penukilan suatu hadis sehingga hanya sedikit yang mampu selamat dari kriteria yang ketat dalam penukilan suatu hadis sehingga hanya sedikit yang mampu selamat dari kriteria tersebut. Hal ini dilakukan agar sunnah Nabi dapat terpelihara dengan baik, sebab pada saat itu banyak sekali muncul-muncul hadis da’if dan maudhu’.[8]

B.     Tokoh-Tokoh Ahlul Hadits dan Ahlul ar-Ra’yu
1.      Tokoh-Tokoh Ahlul Hadits
Di antara tokoh-tokoh terkemuka dari kelompok ahl al-hadits adalah para fuqaha yang tujuh, yaitu:
1.      Abu Bakar bin Abd al-Rahman bin Haris bin Hisyam (w. 94 H).
2.      al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar (w. 107 H.)
3.      Urwah bin Zubeir bin Awwam (w. 94 H.)
4.      Sa’id bin al-Musayyab (w. 94 H.).
5.      Sulaiman bin Yasar (w. 107 H).
6.      Kharij bin Zaid bin Tsabit (w. 100 H.).
7.      Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud (w. 98 H.).
Ahl al-Hadits, sesuai dengan namanya sangat menguatamakan penggunaan hadits ketimbang ra’yu. Setiap permasalahan yang muncul, mereka mencari jawabannya di dalam Alquran, bila tidak diketemukan, lalu mereka mencarinya di dalam hadis merskipun berupa hadis ahad, dan bila juga tidak diketemukan maka mereka tidak mengeluarkan fatwa akan tetapi mereka tunda dan mencarinya dalam ucapan jama’ah sahabat dan tabi’in terutama pendapat para khalifah rasyidun dan para fuqaha lainnya. Apabila terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, maka dilihat siapa yang paling wara’ dan paling banyak ilmunya. Bila masih ada juga perbedaan pendapat, maka mereka memilih pendapat yang lebih mendekati pemahaman mereka. Dengan demikian terlihatlah bahwa ra’yu digunakan dalam keadaan terpaksa bila pada sumber-sumber hukum utama tidak diketemukan keterangannya.
2.      Tokoh-Tokoh Ahlul ar-Ra’yu
Beberapa tokoh yang termasuk dalam kelompok ahl ra’yu adalah sebagai berikut:
a.       Alqamah bin Qais an-Nakha’I (w. 62 H).
b.      Masruq bin Hajda al-Hamadzani (w. 63).
c.       al-Qadi Syuraih bin Haris bin Qais (w. 78).
d.      Sa’id bin Jubair (w. 95 H).
e.       al-Sya’bi Abu Amr bin Syarhil al-Hamadzani (w. 114).
Berdasarkan uraian terdahulu, jelaslah bahwa ahl ra’yu dalam pelegislasian hukum lebih banyak menggunakan ra’yu ketimbang hadis. Bila timbul suatu masalah yang memerlukan jawaban hukum maka mereka terlebih dahulu mencari dalilnya di dalam Alquran. Bila ketentuan hukumnya tidak mereka temukan, mereka mencarinya di dalam hadis, yang dalam hal ini mereka memberikan kriteria yang ketat sehingga sedikit hadis-hadis yang lolos seleksi, meskipun tentu saja tidak berarti bahwa mereka tidak menggunakan hadis sama sekali. Apabila tidak ada hadis yang menerangkan masalah tersebut maka mereka menggunakan penalaran, dan penggunaan ra’yu inilah yang banyak mereka terapkan dalam penetapan hukum.
Termasuk dari metode penalaran yang mereka gunakan adalah istihsan, yaitu suatu metode penetapan hukum Islam yang lebih menonjolkan aspek qiyas dengan arahan utamanya ditujukan kepada makna yang terkandung pada qiyas khafi’. Akan tetapi pola istihsan yang mereka gunakan belum seutuh yang dikembangkan oleh imam Hanafi berserta murid-muridnya.
Salah satu contoh yang dapat dikemukakan adalah putusan hukum yang ditetapkan oleh Qadi Syuraih agar orang yang diberi amanah untuk menjaga barang titipan memberi ganti rugi bila barang tersebut rusak di tangannya. Padahal menurut hadis nabi bahwa orang yang menjaga amanah tidak dikenakan wajib ganti rugi bila barang titipan rusak di tangannya. Putusan hukum seperti itu yang ditetaokan oleh Syuraih bukan dikarenakan tidak meyakini keabsahan hadis tersebut, akan tetapi beliau memandang perlu menetapkan hukuman agar tidak terjadi peyepelean terhadap amanah yang diberikan kepadanya. Dari kasusu ini jelas bahwa putusan yang diambil Syuraih lebih mengedepamkan aspek ra’yu ketimbang hadis.[9]

C.    Perbedaan Ahlul Hadits dan Ahlul ar-Ra’yu
Sepeninggal Nabi Muhammad SAW sebagai sumber utama rujukan ketika muncul permasalahan dikalangan kaum muslimin, para sahabat banyak yang menyebar ke daerah-daerah Islam yang baru. Mereka banyak berbeda pendapat dalam merumuskan jawaban-jawaban atas permasalahan yang muncul akibat perbedaan latar belakang.
Seperti diketahui bahwa para sahabat pada masa khalifah ke tiga yaitu Utsman bin Affan banyak dari mereka yang menyebar ke berbagai wilayah Islam. Mereka banyak membawa riwayat hadits Nabi ke Yaman, Iraq, Syam, dan hijaz sekaligus membawa hukum syariat Islam yang kemudian diikuti oleh para tabiin di berbagai daerah yang berbeda. Di daerah-daerah ini latar belakang kehidupan yang banyak timbul masalah-masalah baru dan sedikit nash-nash hadits yang sampai pada mereka mengakibatkan perbedaan metode pembentukan hukum Islam dengan para sahabat yang menetap di sekitar Hijaz dimana banyak terdapat nash-nash hadith dan tidak banyak muncul masalah-masalah baru.
Dari sinilah timbul madarasah-madrasah pemikiran dalam pembentukan hukum Islam  yang mendasarkan pada metode yang berbeda yaitu metode yang mengedepankan ra’yu (akal) dan metode yang mengedepankan teks.
Yang dimaksudkan dengan Ahlu al-Ra’y adalah aliran ijtihad yang mempunyai pandangan bahwa hukum Islam itu merupakan ketentuan-ketentuan doktrial yang mengacu pada kemaslahatan kehidupan umat manusia. Bukan berarti ra’yu di sini dipahami penggunaan akal tanpa aturan, menyalahi nash atau mengutarakan pendapat dengan gegabah dan kurangnya pengetahuan nash-nash dan pengambilan hukum di dalamnya.[10] Dalam penetapan hukum aliran ini banyak dipengaruhi oleh cara berfikir ulama-ulama Iraq. Mereka  mengikuti pola pikir Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud. Kecenderungan mereka dalam menetapkan hukum banyak menggunakan akal.
Jika melihat sejarah, Umar bin Khattab adalah salah satu sahabat yang paling memahami nash-nash, paling banyak melakukan ijtihad dalam memahaminya dan banyak menggunakan daya analisis memperhatikan qarinah, maqashid syari’ah dan pertimbangan kemaslahatan, kendatipun Umar selalu mengedepankan musyawarah dengan sahabat-sahabat yang lain dalam menemukan hukum suatu permasalahan. Hal tersebut dapat digambarkan oleh pernyataan imam as-Sya’by yang mengatakan bahwa Umar telah memutuskan seratus kasus melalui musyawarah dengan sahabat-sahabat yang lain ketika tidak ditemukan nash al-Quran atau hadits dalam pemecahannya.[11]
Metode yang digunakan Umar ini banyak diadopsi Abdullah bin Mas’ud dan mewariskan metodologi pemikirannya kepada beberapa muridnya yang sangat apresiatif seperti Alqamah, Masruq dan Syuraih. Dan dari Alqamah inilah, pemikiran rasioanlis itu dikembangkan oleh Ibrahim al-Nakha’ie, pendiri madrasah ra’yu sekaligus guru Abu Hanifah.[12]
Beberapa hal yang melatar belakangi munculnya madrasah ahlul al-ra’yu adalah:
Pertama, adalah pengaruh besar dari Abdullah bin Mas’ud yang pernah tinggal dan menetap di Kufah Iraq, sebagai penerus pola pemikiran Umar bin Khattab seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.[13]
Kedua, hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa sahabat tidak banyak ditemukan di wilayah Iraq, jika dibandingkan dengan wilayah Madinah. Penduduk Madinah mempunyai pembendaharaan hadits yang mereka jadikan pedoman dalam menetapkan hukum karena Madinah adalah tanah air Nabi. Sedang ahli fiqih Iraq kurang didukung oleh pembendaharaan hadits seperti ini, sehingga dalam menetapkan hukum, mereka menggunakan kekuatan akal pikiran, mereka berijtihad dalam memahami tujuan nash dan sebab-sebab ditentukannya hukum tersebut.[14]
Ketiga, setelah terbunuhnya Khalifah Usman, kemudian berlanjut dengan perang Jamal yang menuntut balas atas darah Ustman. Muawiyah tidak mengakui kekhalifahan Ali bin Abi Thalib sehingga meletus perang Shiffin. Setelah peristiwa tahkim muncul kaum Khawarij dan kelompok Syiah. Kericuhan itu terus berlanjut sampai terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib. Setelah itu Bani Umayyah menguasai pemerintahan dengan cara paksa.Kelompok Khawarij, Syiah dan Bani Umayyah satu sama lain saling bermusuhan dan saling menumpahkan darah. Sejak itu mulai timbul hadits-hadits palsu yang dibuat untuk memperkuat kelompoknya masing-masing. Kelompok Syiah Rafidah yang bermarkas di Kufah dikenal paling banyak membuat Hadits palsu. Para ahli fiqih Iraq sudah menyaksikan aksi pemalsuan hadits, sedang ahli fiqih Madinah tidak menyaksikannya. Dengan latar belakang tersebut selanjutnya para ulama Iraq sangat hati-hati dalam menerima periwayatan hadits. Mereka hanya menerima hadits-hadits yang benar-benar sudah populer di kalangan ahli fiqih saja. Kalau mereka mendapatkan suatu hadits yang muatannya dipandang tidak relevan dengan hikmah atau tujuan penetapan hukum dalam syari’at, maka mereka menta’wil hadits atau meninggalkannya.[15]
Keempat, situasi kondisi di Irak berbeda dengan di Madinah. Sistem interaksi sosial, muamalah, tradisi dan tata aturan yang ada di Iraq merupakan hasil dari benturan beberapa peradaban, khususnya peradaban Persia. Medan ijtihad di Iraq lebih luas dan diskursus pelbagai masalah lebih berwarna. Sehingga terjadi kecenderungan untuk menggunakan analisis ketika menerapkan hukum suatu masalah. Ibrahim al-Nakha’ie berkata,” ketika saya mendengar satu hadits, saya mempu untuk mengqiyaskan kepadanya seratus permasalahan”.[16]
Kelima, Di kalangan umat Syi’ah muncul gerakan aliran kebathinan dengan beragam nama, dan yang terpenting adalah Bathiniyah (para pencari makna batin atau spiritual dari wahyu). Sedikit banyak gerakan ini memberi pengaruh terhadap pola pikir umat Iraq, yang mengedepankan rasio dalam menggali hukum suatu masalah, dikarenakan mereka meyakini bahwa segala sesuatu itu mempunyai makna tersirat.[17]
Oleh karena itu, penulis mengambil sebuah kesimpulan bahwa ahlul hadits dan ahlul ar-Ra’yu semua mempunya pendapat yang sama kuat yang berlandaskan kepada keyakinan masing-masing dengan tujuan yang sama yaitu memberikan yang terbaik kepada para pengikutnya.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari beberapa penulisan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada akhirnya sebenarnya kedua aliran tersebut tetap menggunakan akal pada setiap metode pembentukan hukum. Hanya saja kadar yang digunakan berbeda. Ahl al-ra’y banyak menggunakan akal karena tidak banyak nash hadits yang mereka terima untuk menghadapi masalah-masalah baru yang  muncul, dan lebih selektif terhadap hadits karena khawatir akan terjerumus pada hadits-hadits palsu yang banyak beredar. Dengan tetap berada pada jalur panggunaan akal yang tidak bertentangan dengan teks.
Sedangkan aliran ahl al-hadits lebih mengedepankan nash secara tekstual dikarenakan tempat berkembangnya aliran ini yaitu di daerah hijaz lebih banyak terdapat hadits dan jauh dari masalah-masalah baru. Tetapi tetap  menggunakan akal ketika dalam keadaan terpaksa.



DAFTAR PUSTAKA

Ajaj, Al-Khatib, As-Sunnah Qabla At-Tadwin, (Beirut: Darul Fikr, 1971)

Al-Qattan, Manna’, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh, (Riyadl, Maktabah al-Ma’arif, 1996)

Al-Tahawuni, Utsmani, Ahmad, Dzafar, Qowa’id al Ulum al-Hadits, cet III ( Beirut: Maktab al Mathba’ah al Islamiyah, 1972)

Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Intermasa, 2001)

Khallaf, Wahab, Abdul, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002)

Musa, Yusuf, Muhammad, Tarikh Fiqh al-Islami, (Messir: Dar al-Kitab, 1958)

Sirry, A., Mun’im, Sejarah Fiqih Islam, Sebuah Pengantar, (Surabaya, Risalah Gusti,1995)

Syahrastani, Milal wa al-Nihal, vol. I,  (Beirut, Dar al-Fikr, 2005)

Zuhaily, Wahbah,  Ijtihad al-Tabi’in, (Damaskus, Dar al-Maktaby, 2000)

http://amirsabri.blogspot.com/2013/01/al-rayi-dan-al-hadis.html




[1] Dzafar Ahmad Utsmani al Tahawuni, Qowa’id al Ulum al-Hadits, cet III ( Beirut: Maktab al Mathba’ah al Islamiyah, 1972). 24
[2] Ajaj, Al-Khatib, As-Sunnah Qabla At-Tadwin, (Beirut: Darul Fikr, 1971). 20
[3] Ajaj, al Khatib, Ibid. 27
[4] Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Intermasa, 2001). 43
[5] Muhammad Yusuf Musa, Tarikh Fiqh al-Islami, (Messir: Dar al-Kitab, 1958). 109
[6] http://amirsabri.blogspot.com/2013/01/al-rayi-dan-al-hadis.html
[7] Ensiklopedi Hukum Islam….ibid. 43
[8] http://amirsabri.blogspot.com/2013/01/al-rayi-dan-al-hadis.html
[9] http://amirsabri.blogspot.com/2013/01/al-rayi-dan-al-hadis.html
[10] Wahbah Zuhaily,  Ijtihad al-Tabi’in, (Damaskus, Dar al-Maktaby, 2000). 35
[11] Manna’ al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh, (Riyadl, Maktabah al-Ma’arif, 1996). 289
[12] Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam, Sebuah Pengantar, (Surabaya, Risalah Gusti,1995). 59
[13] Manna’ al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh,…..ibid. 290
[14] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002). 89
[15] Ibid.
[16] Manna’ al-Qattan, Tarekh al-Tasyri’ al-Islamy, al-Tasyri’ wa al-Fiqh,…..ibid. 290
[17] Syahrastani, Milal wa al-Nihal, vol. I,  (Beirut, Dar al-Fikr, 2005). 29